PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memenuhi persyaratan sesuai data sosial ekonomi pemerintah. Melalui program ini, peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri, karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Program PBI-JK bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, mencegah beban biaya berobat yang tinggi, serta mendukung terwujudnya perlindungan sosial dan jaminan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan tercantum dalam data sosial ekonomi yang berlaku.