Syarat & Ketentuan
1. Peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI-JK
2. Tidak melewati masa 6 bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK
3. Cek Status Kepesertaan BPJS melalui link berikut : https://wa.me/628118165165
Persyaratan Dokumen
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy KTP
3. Surat Keterangan Sakit dari Fasilitas Kesehatan
Prosedur Pelayanan
1. Mengisi registrasi / pengisian buku tamu di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Manggarai.
2. Menyerahkan dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta Surat Keterangan Sakit kepada petugas SIKS-NG untuk pengusulan Reaktivasi PBI-JK